Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 16/2011 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 16 Tahun 2011 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2013Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Pemerintahan DesaPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku01 Januari 2013
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, jawabannya adalah: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai pajak daerah di Provinsi DKI Jakarta. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menjadikan PBB-P2 sebagai pajak daerah, dengan tujuan meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan dan pelayanan publik.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Pajak: Bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Termasuk dalam pengertian bangunan adalah jalan lingkungan dalam kompleks bangunan, jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat olahraga, galangan kapal, dermaga, taman mewah, tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak, menara, rumah susun, dan apartemen strata title.
  2. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang mempunyai hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
  3. Tarif Pajak: Tarif PBB-P2 bervariasi antara 0,01% hingga 0,3% tergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
  4. Dasar Pengenaan Pajak: NJOP yang ditetapkan setiap tahun oleh Gubernur. NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 15.000.000,- untuk setiap Wajib Pajak.
  5. Masa Pajak: Jangka waktu 1 (satu) tahun kalender. Saat terutang pajak adalah 1 Januari.
  6. Tata Cara Pemungutan: Wajib Pajak wajib membayar pajak terutang berdasarkan SPPT atau SKPD. Pembayaran dilakukan melalui Bank Pemerintah, Bank Daerah, atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Gubernur.

Peraturan ini juga mengatur tentang pendataan, penetapan pajak, pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, serta insentif pemungutan.

1. Terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk tahun pajak 2012 dan sebelumnya berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama. 2. Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini, merupakan penerimaan daerah. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat pajak terutang.

1. Pejabat yang tidak memenuhi kewajiban mengenai laporan mutasi dan perubahan keadaan objek pajak serta pemberian keterangan yang diperlukan, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.