di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 16/2011 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 16 Tahun 2011 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai pajak daerah di Provinsi DKI Jakarta. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menjadikan PBB-P2 sebagai pajak daerah, dengan tujuan meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mengatur tentang pendataan, penetapan pajak, pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, serta insentif pemungutan.