Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 16/2010 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 16 Tahun 2010 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2011Tanggal Penetapan:3 November 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Parkir
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku01 Januari 2011
Tanggal Penetapan03 November 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 148).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir menjadi tidak sesuai lagi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Daerah, khususnya Pajak Parkir, dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi DKI Jakarta. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Objek Pajak: Penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor, dengan pengecualian tertentu seperti penyelenggaraan parkir oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, perkantoran untuk karyawannya sendiri, kedutaan/konsulat dengan asas timbal balik, penitipan kendaraan bermotor dengan kapasitas terbatas, dan tempat parkir untuk usaha memperdagangkan kendaraan bermotor. 2. Subjek dan Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor (Subjek Pajak) dan orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir (Wajib Pajak). 3. Dasar Pengenaan Pajak: Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir, termasuk potongan harga dan parkir cuma-cuma. 4. Tarif Pajak: Ditetapkan sebesar 20%. 5. Masa Pajak: Jangka waktu yang sama dengan 1 bulan takwim. 6. Saat Terutang Pajak: Terjadi pada saat penyelenggaraan parkir dengan pembayaran atau saat pembayaran diterima sebelum parkir diselenggarakan.

1. Terhadap Pajak Parkir yang terutang dalam masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku ketentuan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir. 2. Selama peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini belum dikeluarkan maka peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)