Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir menjadi tidak sesuai lagi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Daerah, khususnya Pajak Parkir, dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi DKI Jakarta.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Objek Pajak: Penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor, dengan pengecualian tertentu seperti penyelenggaraan parkir oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, perkantoran untuk karyawannya sendiri, kedutaan/konsulat dengan asas timbal balik, penitipan kendaraan bermotor dengan kapasitas terbatas, dan tempat parkir untuk usaha memperdagangkan kendaraan bermotor.
2. Subjek dan Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor (Subjek Pajak) dan orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir (Wajib Pajak).
3. Dasar Pengenaan Pajak: Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir, termasuk potongan harga dan parkir cuma-cuma.
4. Tarif Pajak: Ditetapkan sebesar 20%.
5. Masa Pajak: Jangka waktu yang sama dengan 1 bulan takwim.
6. Saat Terutang Pajak: Terjadi pada saat penyelenggaraan parkir dengan pembayaran atau saat pembayaran diterima sebelum parkir diselenggarakan.