Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 1985

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya

Juga dikenal sebagai: PP 13/1985 · PP No. 13 Tahun 1985 · PP Nomor 13 Tahun 1985

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1985Tanggal Penetapan:8 Maret 1985
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1985
Tanggal Penetapan08 Maret 1985
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Diubah Oleh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya.

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1985 ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan kehormatan yang diberikan kepada bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan janda/dudanya dengan perkembangan keadaan. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980. Tunjangan kehormatan bagi bekas anggota ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- per bulan, sedangkan bagi janda/duda yang sah sebesar Rp. 90.000,- per bulan. Penyesuaian lebih lanjut mengenai tunjangan ini akan ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.

(-)

(-)