Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1992

Juga dikenal sebagai: PP 17/1993 · PP No. 17 Tahun 1993 · PP Nomor 17 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 1993Tanggal Penetapan:8 Maret 1993
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1992
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Maret 1993
Tanggal Penetapan08 Maret 1993
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Diubah Oleh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1985. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1992.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1993 ini bertujuan untuk memperbarui ketentuan mengenai tunjangan kehormatan bagi Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan janda/dudanya. Latar belakang perubahan ini adalah ketidakcocokan ketentuan sebelumnya dengan perkembangan keadaan. Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kehormatan sebesar Rp 300.000 per bulan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat. Selain itu, jika Bekas Anggota meninggal dunia, janda/dudanya yang sah berhak menerima tunjangan sebesar Rp 180.000 per bulan. Jika terdapat lebih dari satu isteri yang sah, tunjangan diberikan kepada isteri pertama, yaitu isteri yang paling lama dinikahi tanpa terputus oleh perceraian. Pembayaran tunjangan dihentikan jika janda/duda meninggal dunia atau kawin lagi.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1993.

(-)