Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas , Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1993

Juga dikenal sebagai: PP 35/2001 · PP No. 35 Tahun 2001 · PP Nomor 35 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2001Tanggal Penetapan:18 Mei 2001
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas , Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1993
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Mei 2001
Tanggal Penetapan18 Mei 2001
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Diubah Oleh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1993.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai pemberian tunjangan kehormatan kepada bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan janda/dudanya, yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan keadaan. Ketentuan substansial yang diubah meliputi besaran tunjangan kehormatan yang diberikan kepada bekas anggota dan janda/dudanya. Bekas anggota akan menerima tunjangan sebesar Rp 855.000,- per bulan, sementara janda/duda yang sah akan menerima Rp 637.000,- per bulan. Jika terdapat lebih dari satu isteri yang sah, tunjangan diberikan kepada isteri pertama, yang didefinisikan sebagai isteri yang paling lama dinikahi tanpa terputus oleh perceraian. Pembayaran tunjangan kepada janda/duda dihentikan jika mereka meninggal dunia atau kawin lagi.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2001.

(-)