Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya

Juga dikenal sebagai: PP 21/2019 · PP No. 21 Tahun 2019 · PP Nomor 21 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2019Tanggal Penetapan:13 Maret 2019
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Kelima Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Maret 2019
Tanggal Penetapan13 Maret 2019
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mengubah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2015.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran tunjangan kehormatan yang diberikan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya dengan perkembangan keadaan. Perubahan ini dilakukan karena besaran tunjangan yang sebelumnya ditetapkan dianggap tidak lagi sesuai. Dalam ketentuan baru, Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat akan menerima tunjangan sebesar Rp 2.419.000,00 setiap bulan. Jika Bekas Anggota meninggal dunia, janda atau duda yang sah akan menerima tunjangan sebesar Rp 1.801.000,00 setiap bulan. Jika terdapat lebih dari satu istri yang sah, tunjangan diberikan kepada istri pertama yang paling lama dinikahi tanpa terputus oleh perceraian. Pembayaran tunjangan akan dihentikan jika janda atau duda meninggal dunia atau menikah lagi.

(-)

(-)