Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya

Juga dikenal sebagai: PP 11/2024 · PP No. 11 Tahun 2024 · PP Nomor 11 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2024Tanggal Penetapan:26 Januari 2024
Kompensasi & Tunjangan PejabatTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Keenam Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Januari 2024
Tanggal Penetapan26 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mengubah

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?
    Ini bukan peraturan baru, melainkan perubahan keenam belas dari peraturan yang sudah ada.
  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
    Tidak menggantikan, tetapi mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980.
  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
    Ya, mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2019.
  • Status berlaku dari peraturan ini:
    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Januari 2024.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan:
    Untuk menyesuaikan besaran tunjangan kehormatan dengan perkembangan keadaan terkini.
  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:
    Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat berhak menerima tunjangan kehormatan bulanan sebesar Rp2.710.000,00, dan janda/dudanya berhak menerima Rp2.018.000,00 per bulan.
  • Prinsip-prinsip utama yang diatur:
    Pemberian tunjangan berdasarkan status keanggotaan dan hubungan pernikahan yang sah.
  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:
    Pembayaran tunjangan dihentikan jika janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi:
    Ketentuan baru mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:
    Tidak ada ketentuan peralihan khusus yang disebutkan.
  • Batas waktu penyesuaian:
    Tidak ada batas waktu penyesuaian yang disebutkan.
  • Grandfathering clauses:
    Tidak ada ketentuan grandfathering yang disebutkan.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi