Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya

Juga dikenal sebagai: PP 17/2011 · PP No. 17 Tahun 2011 · PP Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2011Tanggal Penetapan:16 Februari 2012
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Februari 2011
Tanggal Penetapan16 Februari 2012
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mengubah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya, sebagaimana telah sembilan kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2010.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran tunjangan kehormatan yang diberikan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan janda/dudanya dengan perkembangan keadaan. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 yang telah beberapa kali diubah. Ketentuan substansial yang diatur meliputi penetapan besaran tunjangan kehormatan sebesar Rp1.807.000,00 per bulan untuk Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Rp1.346.000,00 per bulan untuk janda/dudanya. Tunjangan untuk janda/duda dihentikan apabila mereka meninggal dunia atau kawin lagi. Ketentuan ini berlaku sejak 1 Januari 2011.

(-)

(-)