Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1985

Juga dikenal sebagai: PP 53/1992 · PP No. 53 Tahun 1992 · PP Nomor 53 Tahun 1992

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1992Tanggal Penetapan:17 September 1992
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1985
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1992
Tanggal Penetapan17 September 1992
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Diubah Oleh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1985.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan kehormatan bagi bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dengan perkembangan keadaan terkini. Perubahan ini mencakup peningkatan jumlah tunjangan kehormatan yang diberikan kepada bekas anggota dan janda/duda mereka. Bekas anggota akan menerima tunjangan sebesar Rp. 225.000 per bulan, sementara janda/duda yang sah akan menerima Rp. 135.000 per bulan. Jika terdapat lebih dari satu isteri yang sah, tunjangan diberikan kepada isteri pertama, yang didefinisikan sebagai isteri yang paling lama dinikahi tanpa terputus oleh perceraian. Pembayaran tunjangan kepada janda/duda dihentikan jika mereka meninggal dunia atau menikah lagi.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1992.

(-)