Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2010 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya

Juga dikenal sebagai: PP 31/2010 · PP No. 31 Tahun 2010 · PP Nomor 31 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2010Tanggal Penetapan:5 Februari 2010
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Februari 2010
Tanggal Penetapan05 Februari 2010
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mengubah

Diubah Oleh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan janda/dudanya, sebagaimana telah delapan kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2009.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran tunjangan kehormatan yang diberikan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan janda/dudanya dengan perkembangan keadaan. Perubahan ini dilakukan karena besaran tunjangan yang ditetapkan sebelumnya dianggap tidak lagi sesuai. Ketentuan substansial yang diatur meliputi pemberian tunjangan kehormatan sebesar Rp1.642.000,00 setiap bulan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat. Jika Bekas Anggota meninggal dunia, tunjangan sebesar Rp1.223.000,00 diberikan kepada janda/dudanya yang sah. Jika terdapat lebih dari satu istri yang sah, tunjangan diberikan kepada istri pertama, yaitu istri yang paling lama dinikahi tanpa terputus oleh perceraian. Pembayaran tunjangan dihentikan jika janda/duda meninggal dunia atau kawin lagi. Ketentuan ini berlaku sejak 1 Januari 2010.

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010.

(-)