Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya

Juga dikenal sebagai: PP 10/2009 · PP No. 10 Tahun 2009 · PP Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2009Tanggal Penetapan:16 Januari 2009
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Januari 2009
Tanggal Penetapan16 Januari 2009
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mengubah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya, sebagaimana telah tujuh kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2008.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran tunjangan kehormatan yang diberikan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan janda/dudanya dengan perkembangan keadaan. Perubahan ini dilakukan karena besaran tunjangan yang sebelumnya ditetapkan tidak lagi sesuai. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi perubahan besaran tunjangan kehormatan menjadi Rp1.563.000,00 per bulan untuk Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, dan Rp1.164.000,00 per bulan untuk janda/dudanya. Jika Bekas Anggota meninggal, tunjangan diberikan kepada janda/duda yang sah, dan jika ada lebih dari satu isteri, tunjangan diberikan kepada isteri pertama. Pembayaran tunjangan dihentikan jika janda/duda meninggal atau kawin lagi. Ketentuan ini berlaku sejak 1 Januari 2009.

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.

(-)