Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran tunjangan kehormatan bagi Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan janda/dudanya dengan perkembangan keadaan. Perubahan ini dilakukan karena besaran tunjangan yang diatur dalam peraturan sebelumnya dianggap tidak lagi sesuai. Dalam peraturan ini, ditetapkan bahwa Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat akan menerima tunjangan kehormatan sebesar Rp. 1.132.000,00 setiap bulan. Jika Bekas Anggota meninggal dunia, janda/dudanya yang sah akan menerima tunjangan sebesar Rp. 843.000,00 setiap bulan. Jika terdapat lebih dari satu isteri yang sah, tunjangan diberikan kepada isteri pertama, yaitu isteri yang paling lama dinikahi tanpa terputus oleh perceraian. Pembayaran tunjangan dihentikan jika janda/duda meninggal dunia atau kawin lagi.