Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya

Juga dikenal sebagai: PP 29/2007 · PP No. 29 Tahun 2007 · PP Nomor 29 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2007Tanggal Penetapan:23 April 2007
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 2007
Tanggal Penetapan23 April 2007
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Diubah Oleh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya, sebagaimana telah lima kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2006.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran tunjangan kehormatan bagi Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan janda/dudanya dengan perkembangan keadaan. Perubahan ini dilakukan karena besaran tunjangan yang diatur dalam peraturan sebelumnya dianggap tidak lagi sesuai. Dalam peraturan ini, ditetapkan bahwa Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat akan menerima tunjangan kehormatan sebesar Rp. 1.132.000,00 setiap bulan. Jika Bekas Anggota meninggal dunia, janda/dudanya yang sah akan menerima tunjangan sebesar Rp. 843.000,00 setiap bulan. Jika terdapat lebih dari satu isteri yang sah, tunjangan diberikan kepada isteri pertama, yaitu isteri yang paling lama dinikahi tanpa terputus oleh perceraian. Pembayaran tunjangan dihentikan jika janda/duda meninggal dunia atau kawin lagi.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2007.

(-)