Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/ Dudanya

Juga dikenal sebagai: PP 40/2014 · PP No. 40 Tahun 2014 · PP Nomor 40 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2014Tanggal Penetapan:21 Mei 2014
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/ Dudanya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Mei 2014
Tanggal Penetapan21 Mei 2014
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mengubah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2013.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran tunjangan kehormatan yang diberikan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya dengan perkembangan keadaan. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 yang telah beberapa kali diubah. Ketentuan substansial yang diatur meliputi besaran tunjangan kehormatan yang diberikan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat sebesar Rp2.214.000,00 setiap bulan. Selain itu, jika Bekas Anggota meninggal dunia, janda/dudanya yang sah berhak menerima tunjangan sebesar Rp1.649.000,00 setiap bulan. Jika terdapat lebih dari satu istri yang sah, tunjangan diberikan kepada istri pertama yang paling lama dinikahi tanpa terputus oleh perceraian. Pembayaran tunjangan dihentikan jika janda/duda meninggal dunia atau kawin lagi. Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.

(-)

(-)