Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 1980

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1980 tentang Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PP 13/1980 · PP No. 13 Tahun 1980 · PP Nomor 13 Tahun 1980

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1980Tanggal Penetapan:13 Maret 1980
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1980
Tanggal Penetapan13 Maret 1980
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Diubah Oleh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1980 ini bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan pemberian tunjangan anak kepada Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan yang berlaku bagi Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Pasal 16 dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Dalam perubahan ini, Pegawai Negeri Sipil yang memiliki istri/suami diberikan tunjangan sebesar 5% dari gaji pokok. Selain itu, tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memiliki anak atau anak angkat yang berusia di bawah 21 tahun, belum menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan menjadi tanggung jawabnya. Ketentuan ini dapat diperpanjang hingga usia 25 tahun jika anak tersebut masih bersekolah. Tunjangan anak diberikan maksimal untuk tiga anak, termasuk anak angkat. Jika suami istri keduanya adalah Pegawai Negeri, tunjangan keluarga diberikan kepada yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.

1. Anak Pegawai Negeri Sipil yang telah mendapat tunjangan pada bulan Maret 1980 tetap mendapat tunjangan sampai anak tersebut berumur 21 tahun atau 25 tahun, sepanjang memenuhi syarat-syarat dalam ayat (2) dan ayat (3). 2. Anak yang dalam bulan Maret 1980 tidak mendapat tunjangan, mulai bulan April 1980 bisa mendapat tunjangan anak lagi sepanjang memenuhi syarat-syarat dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).

(-)