Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1980 ini bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan pemberian tunjangan anak kepada Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan yang berlaku bagi Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Pasal 16 dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Dalam perubahan ini, Pegawai Negeri Sipil yang memiliki istri/suami diberikan tunjangan sebesar 5% dari gaji pokok. Selain itu, tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memiliki anak atau anak angkat yang berusia di bawah 21 tahun, belum menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan menjadi tanggung jawabnya. Ketentuan ini dapat diperpanjang hingga usia 25 tahun jika anak tersebut masih bersekolah. Tunjangan anak diberikan maksimal untuk tiga anak, termasuk anak angkat. Jika suami istri keduanya adalah Pegawai Negeri, tunjangan keluarga diberikan kepada yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.