Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985

Juga dikenal sebagai: PP 51/1992 · PP No. 51 Tahun 1992 · PP Nomor 51 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1992Tanggal Penetapan:17 September 1992
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1992
Tanggal Penetapan17 September 1992
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Diubah Oleh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1980 tentang Perubahan dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1989 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1989 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun. 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1989 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, dan Penerima Tunjangan Veteran.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan mengubah ketentuan mengenai gaji pokok dan tunjangan keluarga. Perubahan ini meliputi pemberian tunjangan isteri/bersuami sebesar 10% dari gaji pokok, serta tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak yang memenuhi syarat, dengan batas maksimal tiga anak. Selain itu, daftar gaji pokok PNS juga diperbarui. Jika kedua pasangan adalah PNS, tunjangan keluarga diberikan kepada yang memiliki gaji pokok lebih tinggi. Peraturan ini juga mencabut beberapa peraturan sebelumnya terkait gaji dan tunjangan PNS.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1992.

(-)