Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 66 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2005 tentang Perubahan Ke Tujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PP 66/2005 · PP No. 66 Tahun 2005 · PP Nomor 66 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2005Tanggal Penetapan:28 Desember 2005
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Ke Tujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 2005
Tanggal Penetapan28 Desember 2005
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah enam kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui penyesuaian besaran gaji pokok. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan daya guna, hasil guna, dan kesejahteraan PNS. Peraturan ini mengubah Lampiran II dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003. Ketentuan baru ini berlaku mulai 1 Januari 2006.

(-)

(-)