Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketigabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PP 11/2011 · PP No. 11 Tahun 2011 · PP Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2011Tanggal Penetapan:16 Februari 2011
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Ketigabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Februari 2011
Tanggal Penetapan16 Februari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mengubah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah dua belas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dengan mengubah gaji pokok mereka. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Lampiran II dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 yang telah mengalami beberapa kali perubahan sebelumnya. Ketentuan baru ini berlaku mulai 1 Januari 2011, dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil.

(-)

(-)