Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992

Juga dikenal sebagai: PP 15/1993 · PP No. 15 Tahun 1993 · PP Nomor 15 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 1993Tanggal Penetapan:8 Maret 1993
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Maret 1993
Tanggal Penetapan08 Maret 1993
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Diubah Oleh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah tiga kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan daya guna, hasil guna, dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dengan mengubah skala dan daftar gaji pokok mereka. Perubahan ini dilakukan dengan merevisi Lampiran II dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, yang telah diubah terakhir kali oleh Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992. Kebijakan ini menetapkan bahwa perubahan gaji pokok berlaku surut mulai 1 Januari 1993, meskipun diundangkan pada 3 Maret 1993.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1993.

(-)