Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PP 5/2024 · PP No. 5 Tahun 2024 · PP Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2024Tanggal Penetapan:26 Januari 2024
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Januari 2024
Tanggal Penetapan26 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mengubah

Peraturan ini merupakan peraturan baru yang tidak mencabut atau mengubah peraturan sebelumnya secara langsung, tetapi merupakan perubahan kesembilan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

  • Regulasi yang Diubah: Peraturan ini mengubah Lampiran II dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 yang mengatur gaji pokok PNS.
  • Alasan Perubahan: Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mendukung transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
  • Kerangka Baru: Kerangka baru yang menggantikan peraturan sebelumnya adalah ketentuan gaji pokok yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
  • Ketentuan Peralihan: Ketentuan baru mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
  • Dampak pada Kewajiban Kepatuhan: PNS harus mematuhi ketentuan gaji pokok yang baru, yang dapat mempengaruhi penggajian dan anggaran pemerintah.
  • Tanggal Efektif: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Januari 2024.

Ketentuan peralihan yang diatur dalam Pasal I ayat (2) menyatakan bahwa ketentuan baru mengenai gaji pokok Pegawai Negeri Sipil mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

Tidak ada sanksi administrasi atau pidana yang diatur dalam peraturan ini. Namun, pelanggaran terhadap ketentuan gaji pokok yang baru dapat mengakibatkan tindakan administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.