Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PP 30/2015 · PP No. 30 Tahun 2015 · PP Nomor 30 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2015Tanggal Penetapan:4 Juni 2015
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Juni 2015
Tanggal Penetapan04 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mengubah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui penyesuaian besaran gaji pokok. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Lampiran II dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014. Peraturan ini menetapkan bahwa perubahan besaran gaji pokok mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2015. Dengan demikian, peraturan ini memberikan dasar hukum bagi penyesuaian gaji pokok PNS untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

(-)

(-)