Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1997

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993

Juga dikenal sebagai: PP 6/1997 · PP No. 6 Tahun 1997 · PP Nomor 6 Tahun 1997

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 1997Tanggal Penetapan:26 Maret 1997
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Maret 1997
Tanggal Penetapan26 Maret 1997
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Diubah Oleh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah empat kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dengan mengubah skala dan daftar gaji pokok mereka. Perubahan ini dilakukan dengan mengacu pada Lampiran II dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993. Peraturan ini menetapkan skala dan daftar gaji pokok baru yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.

(-)

(-)