Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PP 34/2014 · PP No. 34 Tahun 2014 · PP Nomor 34 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2014Tanggal Penetapan:21 Mei 2014
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Mei 2014
Tanggal Penetapan21 Mei 2014
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mengubah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan daya guna, hasil guna, dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan menaikkan gaji pokok mereka. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Lampiran II dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, yang telah mengalami beberapa kali perubahan sebelumnya. Perubahan ini mencakup penyesuaian besaran gaji pokok PNS yang berlaku mulai 1 Januari 2014. Kebijakan ini diambil berdasarkan pertimbangan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS dan efektivitas kerja mereka.

1. Ketentuan perubahan gaji pokok mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.

(-)