di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/11/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Operasi Moneter
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 12/11/PBI/2010 · Peraturan BI No. 12/11/PBI/2010
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mencapai sasaran operasional kebijakan moneter, yaitu suku bunga pasar uang jangka pendek, dalam rangka mendukung pencapaian sasaran akhir kebijakan moneter Bank Indonesia. Sasaran ini dicapai melalui pengelolaan likuiditas di pasar uang rupiah dengan cara absorpsi dan/atau injeksi likuiditas.
Operasi moneter dilakukan melalui Operasi Pasar Terbuka (OPT) dan Standing Facilities. OPT meliputi penerbitan Sertifikat Bank Indonesia (SBI), transaksi repurchase agreement (repo) dan reverse repo surat berharga, transaksi pembelian dan penjualan surat berharga secara outright, penempatan berjangka (term deposit) di Bank Indonesia, dan jual beli valuta asing terhadap rupiah. Standing Facilities meliputi penyediaan dana rupiah (lending facility) dan penempatan dana rupiah (deposit facility) dengan jangka waktu 1 (satu) hari kerja.
SBI yang diterbitkan memiliki jangka waktu paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan, diterbitkan dan diperdagangkan dengan sistem diskonto, diterbitkan tanpa warkat (scripless), dan dapat dipindahtangankan (negotiable). Bank Indonesia menatausahakan SBI secara elektronis melalui Sistem Book Entry Registry dalam BI-SSSS. Pemilik SBI dilarang melakukan transaksi atas SBI yang dimilikinya dengan pihak lain dalam jangka waktu tertentu, kecuali untuk transaksi dengan Bank Indonesia.
Peserta operasi moneter terdiri dari peserta OPT (Bank dan/atau pihak lain yang ditetapkan Bank Indonesia) dan peserta Standing Facilities (Bank). Peserta OPT dapat mengikuti OPT secara langsung atau tidak langsung melalui lembaga perantara. Peserta operasi moneter wajib memiliki rekening giro rupiah dan rekening surat berharga di BI-SSSS atau di lembaga kustodian yang ditetapkan Bank Indonesia, serta menyediakan dana/surat berharga yang cukup untuk penyelesaian transaksi.