Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/21/PBI/2008

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/21/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 10/21/PBI/2008 · Peraturan BI No. 10/21/PBI/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2008Tanggal Penetapan:15 Oktober 2008
Kebijakan Perekonomian Nasional

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/4/PBI/2004, Nomor 6/33/PBI/2004, Nomor 7/30/PBI/2005, dan Nomor 10/14/PBI/2008.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan operasi pasar terbuka di pasar valuta asing dan mengantisipasi gejolak pasar keuangan global. Bank Indonesia merasa perlu mengatur kembali jangka waktu transaksi swap dengan Bank Indonesia.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kegiatan operasi pasar terbuka (OPT) di pasar valuta asing dalam rangka manajemen likuiditas, baik Rupiah maupun valuta asing, melalui kegiatan jual beli valuta asing terhadap Rupiah dalam bentuk spot, forward, dan swap. Jangka waktu transaksi swap ditetapkan paling lama 1 bulan yang dinyatakan dalam hari kalender.

(-)

(-)