Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka (OPT) di pasar uang, baik dalam Rupiah maupun valuta asing. Perubahan ini mencakup penyesuaian kegiatan OPT di pasar uang Rupiah, termasuk penerbitan Sertifikat Bank Indonesia (SBI), jual beli surat berharga, penyediaan Fasilitas Simpanan Bank Indonesia (FASBI), dan fine tune operation (FTO). Selain itu, peraturan ini menambahkan ketentuan baru untuk kegiatan OPT di pasar valuta asing, termasuk transaksi spot, forward, dan swap dengan jangka waktu swap paling lama tujuh hari. Bank dan pihak lain yang terlibat dalam OPT diwajibkan menyediakan dana atau surat berharga yang cukup untuk penyelesaian transaksi. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, transaksi dapat dibatalkan.