Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/30/PBI/2005

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/30/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 7/30/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/30/PBI/2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2005Tanggal Penetapan:13 September 2005
Kebijakan Perekonomian Nasional

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia No. 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka 2. Peraturan Bank Indonesia No. 6/33/PBI/2004

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka (OPT) di pasar uang, baik dalam Rupiah maupun valuta asing. Perubahan ini mencakup penyesuaian kegiatan OPT di pasar uang Rupiah, termasuk penerbitan Sertifikat Bank Indonesia (SBI), jual beli surat berharga, penyediaan Fasilitas Simpanan Bank Indonesia (FASBI), dan fine tune operation (FTO). Selain itu, peraturan ini menambahkan ketentuan baru untuk kegiatan OPT di pasar valuta asing, termasuk transaksi spot, forward, dan swap dengan jangka waktu swap paling lama tujuh hari. Bank dan pihak lain yang terlibat dalam OPT diwajibkan menyediakan dana atau surat berharga yang cukup untuk penyelesaian transaksi. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, transaksi dapat dibatalkan.

(-)

1. Bank yang tidak memenuhi kewajiban transaksi OPT di pasar valuta asing dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar berdasarkan suku bunga yang berlaku ditambah 200 basis point.