Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI/2002

Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI/2002 Tahun 2002 tentang Operasi Pasar Terbuka

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 4/9/PBI/2002 · Peraturan BI No. 4/9/PBI/2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2002Tanggal Penetapan:18 November 2002
Kebijakan Perekonomian Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 21/53/KEP/DIR tanggal 27 Oktober 1988 tentang Perdagangan Surat Berharga Pasar Uang 2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/84/KEP/DIR tanggal 28 Februari 1991 tentang Tata Cara Penggunaan Diskonto I Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mendukung tujuan Bank Indonesia dalam mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah melalui pengendalian moneter dengan Operasi Pasar Terbuka (OPT). OPT dilakukan untuk mencapai target operasional kebijakan moneter, yang dapat berupa target kuantitas uang primer atau suku bunga pasar jangka pendek. Kegiatan OPT meliputi penerbitan dan jual beli Sertifikat Bank Indonesia (SBI), jual beli surat berharga dalam Rupiah, penyediaan Fasilitas Simpanan Bank Indonesia (FASBI), dan jual beli valuta asing terhadap Rupiah. Peserta OPT terdiri dari bank, lembaga perantara, dan pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, dengan mekanisme pelaksanaan melalui lelang dan/atau non lelang. Peserta OPT bertanggung jawab atas kebenaran penawaran dan wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

(-)

1. Peserta OPT yang penawarannya dinyatakan batal dikenakan sanksi berupa teguran tertulis. 2. Jika terjadi pembatalan penawaran ketiga dalam 6 bulan, dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama 5 hari kerja. 3. Bank atau pihak lain yang transaksinya batal dikenakan sanksi teguran tertulis dan denda 1/1000 dari nilai transaksi atau maksimal Rp1.000.000.000,00. 4. Jika transaksi batal ketiga kali dalam 6 bulan, dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama 5 hari kerja.