di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/14/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 10/14/PBI/2008 · Peraturan BI No. 10/14/PBI/2008
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan operasi pasar terbuka oleh Bank Indonesia, khususnya dalam mengatur kembali jangka waktu transaksi Fine Tune Operation (FTO).
Ketentuan Substansial
Bank Indonesia melakukan kegiatan FTO untuk mempengaruhi likuiditas perbankan secara jangka pendek. FTO terdiri dari Transaksi Fine Tune Kontraksi (FTK) dan Transaksi Fine Tune Ekspansi (FTE). Jangka waktu transaksi ditetapkan antara 1 hari hingga 3 bulan. Imbalan atas transaksi dapat dihitung dengan rumus diskonto murni atau bunga dibayar dibelakang. Pengajuan transaksi bersifat final dan tidak dapat dibatalkan serta tidak dapat dicairkan sebelum jatuh waktu.