Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/33/PBI/2004

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/33/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 6/33/PBI/2004 · Peraturan BI No. 6/33/PBI/2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2005Tanggal Penetapan:31 Desember 2004
Kebijakan Perekonomian Nasional

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/4/PBI/2004.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan operasi pasar terbuka dengan memperkaya instrumen yang digunakan. Perubahan ini mencakup penambahan ketentuan mengenai Fine Tune Operation (FTO) yang memungkinkan Bank Indonesia untuk melakukan transaksi jangka pendek guna mempengaruhi likuiditas perbankan. FTO terdiri dari Transaksi Fine Tune Kontraksi (FTK) dan Transaksi Fine Tune Ekspansi (FTE), dengan jangka waktu maksimum 14 hari. Selain itu, ketentuan mengenai penyediaan Fasilitas Simpanan Bank Indonesia (FASBI) juga diubah, termasuk penetapan tingkat diskonto dan volume oleh Bank Indonesia. Semua transaksi bersifat final dan tidak dapat dibatalkan atau dicairkan sebelum jatuh tempo.

(-)

(-)