Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/4/PBI/2004

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/4/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 6/4/PBI/2004 · Peraturan BI No. 6/4/PBI/2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2004Tanggal Penetapan:16 Februari 2004
Kebijakan Perekonomian Nasional

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan operasi pasar terbuka dengan menerapkan sistem Bank Indonesia - Scriptless Securities Settlement System. Perubahan ini mencakup tanggung jawab peserta operasi pasar terbuka (OPT) atas kebenaran penawaran yang diajukan dan larangan pembatalan penawaran setelah diajukan. Peserta OPT juga diwajibkan untuk memenuhi tata cara dan persyaratan transaksi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, penawaran akan ditolak atau tidak diproses oleh sistem Bank Indonesia.

(-)

(-)