di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/5/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/11/PBI/2010 tentang Operasi Moneter
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 15/5/PBI/2013 · Peraturan BI No. 15/5/PBI/2013
Peraturan Bank Indonesia ini diterbitkan untuk mengatasi ekses likuiditas struktural di pasar keuangan domestik yang menyebabkan manajemen likuiditas perbankan cenderung berjangka sangat pendek. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas operasi moneter dan mendukung pendalaman pasar keuangan. Bank Indonesia berupaya memperpanjang profil jatuh tempo instrumen operasi moneter dengan memperkenalkan instrumen baru yang dapat mengalihkan likuiditas dari jangka pendek ke jangka panjang. Peraturan ini juga mempertimbangkan kebutuhan pelaku pasar dan bertujuan untuk memelihara stabilitas sistem keuangan yang mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Penyempurnaan ini dilakukan dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/11/PBI/2010.