di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/12/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Operasi Moneter
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 18/12/PBI/2016 · Peraturan BI No. 18/12/PBI/2016
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mendukung pencapaian stabilitas moneter melalui pengendalian suku bunga pasar uang antar bank overnight (PUAB O/N) dan menjaga stabilitas nilai tukar. Operasi Moneter dilaksanakan di pasar uang dan pasar valuta asing secara terintegrasi, dengan menggunakan instrumen seperti Operasi Pasar Terbuka (OPT) dan Standing Facilities. OPT meliputi penerbitan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI), transaksi repo, dan transaksi valuta asing. Standing Facilities menyediakan dana Rupiah dan penempatan dana Rupiah dengan jangka waktu satu hari kerja. Peserta Operasi Moneter terdiri dari bank dan pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, yang harus memenuhi persyaratan tertentu dan bertanggung jawab atas kebenaran data transaksi yang diajukan.