Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/12/PBI/2016 Tahun 2016

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/12/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Operasi Moneter

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 18/12/PBI/2016 · Peraturan BI No. 18/12/PBI/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2016Tanggal Penetapan:10 Agustus 2016
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/11/PBI/2010 tentang Operasi Moneter 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/5/PBI/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/11/PBI/2010 tentang Operasi Moneter 3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/5/PΒΙ/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/11/PBI/2010 tentang Operasi Moneter 4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/20/PBI/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/11/PBI/2010 tentang Operasi Moneter

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mendukung pencapaian stabilitas moneter melalui pengendalian suku bunga pasar uang antar bank overnight (PUAB O/N) dan menjaga stabilitas nilai tukar. Operasi Moneter dilaksanakan di pasar uang dan pasar valuta asing secara terintegrasi, dengan menggunakan instrumen seperti Operasi Pasar Terbuka (OPT) dan Standing Facilities. OPT meliputi penerbitan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI), transaksi repo, dan transaksi valuta asing. Standing Facilities menyediakan dana Rupiah dan penempatan dana Rupiah dengan jangka waktu satu hari kerja. Peserta Operasi Moneter terdiri dari bank dan pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, yang harus memenuhi persyaratan tertentu dan bertanggung jawab atas kebenaran data transaksi yang diajukan.

(-)

  • Peserta Operasi Moneter yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar denda sebesar 0,01% dari nilai transaksi yang batal, dengan batas minimal Rp10.000.000,00 dan maksimal Rp100.000.000,00.
  • Transaksi yang batal tiga kali dalam enam bulan dapat dikenakan sanksi penghentian sementara selama lima hari kerja.