Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/5/PBI/2018 Tahun 2018

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/5/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Operasi Moneter

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 20/5/PBI/2018 · Peraturan BI No. 20/5/PBI/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2018Tanggal Penetapan:12 April 2018
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/12/PBI/2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang Operasi Moneter Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 178, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5567); 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/17/PBI/2015 tanggal 10 November 2015 tentang Surat Berharga Bank Indonesia dalam Valuta Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5753); 3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/12/PBI/2016 tanggal 15 Agustus 2016 tentang Operasi Moneter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5919).

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mendukung pencapaian stabilitas moneter melalui operasi moneter yang dilaksanakan di pasar uang dan pasar valuta asing, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. Operasi moneter konvensional (OMK) diarahkan untuk mengendalikan suku bunga Pasar Uang Antar Bank Overnight (PUAB O/N) agar bergerak di sekitar suku bunga kebijakan Bank Indonesia, yaitu Bank Indonesia 7-day (Reverse) Repo Rate, serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah agar bergerak stabil sejalan dengan nilai tukar fundamental. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia melakukan pengelolaan likuiditas di pasar uang rupiah dengan cara absorpsi dan/atau injeksi likuiditas, serta melakukan intervensi dan/atau transaksi lainnya di pasar valuta asing.

Operasi moneter syariah (OMS) diarahkan untuk memengaruhi kecukupan likuiditas di pasar uang berdasarkan prinsip syariah dan pasar valuta asing. Pelaksanaan OMS dilakukan berdasarkan prinsip syariah yang dinyatakan dalam bentuk fatwa dan/atau opini syariah oleh otoritas yang berwenang. Bank Indonesia melakukan pengelolaan likuiditas dengan cara absorpsi dan/atau injeksi likuiditas, serta melakukan intervensi dan/atau transaksi lainnya di pasar valuta asing.

Peraturan ini mengatur pelaksanaan operasi moneter melalui Operasi Pasar Terbuka (OPT) dan Standing Facilities, baik konvensional maupun syariah. OPT dapat dilaksanakan melalui mekanisme lelang dan/atau nonlelang, sementara Standing Facilities dilaksanakan melalui mekanisme nonlelang. Instrumen operasi moneter yang diterbitkan Bank Indonesia meliputi Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI), Surat Berharga Bank Indonesia dalam Valuta Asing (SBBI Valas), dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS). Peraturan ini juga mengatur perizinan peserta dan lembaga perantara dalam operasi moneter, serta persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin tersebut.

1. Bank dan/atau pialang pasar uang rupiah dan valuta asing yang telah mengikuti Operasi Moneter sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, wajib mengajukan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) kepada Bank Indonesia paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Bank Indonesia ini berlaku, dengan ketentuan sebagai berikut: a. bagi Bank dan/atau pialang pasar uang rupiah dan valuta asing yang telah mengikuti Operasi Moneter namun belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin sebagai peserta atau lembaga perantara dalam Operasi Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, wajib menyusun rencana tindak (action plan); b. rencana tindak (action plan) sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Bank Indonesia ini berlaku; dan c. rencana tindak (action plan) sebagaimana dimaksud dalam huruf b harus disetujui oleh Bank Indonesia. 2. Rencana tindak (action plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diimplementasikan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Bank Indonesia ini berlaku.

1. Dalam hal transaksi Operasi Moneter dinyatakan batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (5), peserta Operasi Moneter dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar 0,01% dari nilai transaksi, dengan batasan minimum Rp10.000.000,00 dan maksimum Rp100.000.000,00. 2. Pemilik SBI yang merupakan peserta OMK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dan/atau pihak lain yang ditunjuk untuk mendukung penatausahaan SBI yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen) dari nilai transaksi SBI yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dan ayat (3), paling sedikit sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per hari. 3. BUK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan/atau pihak lain yang ditunjuk untuk mendukung penatausahaan SDBI yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3), dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen) dari nilai transaksi SDBI yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3), paling sedikit sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per hari.