di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/5/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Operasi Moneter
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 20/5/PBI/2018 · Peraturan BI No. 20/5/PBI/2018
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mendukung pencapaian stabilitas moneter melalui operasi moneter yang dilaksanakan di pasar uang dan pasar valuta asing, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. Operasi moneter konvensional (OMK) diarahkan untuk mengendalikan suku bunga Pasar Uang Antar Bank Overnight (PUAB O/N) agar bergerak di sekitar suku bunga kebijakan Bank Indonesia, yaitu Bank Indonesia 7-day (Reverse) Repo Rate, serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah agar bergerak stabil sejalan dengan nilai tukar fundamental. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia melakukan pengelolaan likuiditas di pasar uang rupiah dengan cara absorpsi dan/atau injeksi likuiditas, serta melakukan intervensi dan/atau transaksi lainnya di pasar valuta asing.
Operasi moneter syariah (OMS) diarahkan untuk memengaruhi kecukupan likuiditas di pasar uang berdasarkan prinsip syariah dan pasar valuta asing. Pelaksanaan OMS dilakukan berdasarkan prinsip syariah yang dinyatakan dalam bentuk fatwa dan/atau opini syariah oleh otoritas yang berwenang. Bank Indonesia melakukan pengelolaan likuiditas dengan cara absorpsi dan/atau injeksi likuiditas, serta melakukan intervensi dan/atau transaksi lainnya di pasar valuta asing.
Peraturan ini mengatur pelaksanaan operasi moneter melalui Operasi Pasar Terbuka (OPT) dan Standing Facilities, baik konvensional maupun syariah. OPT dapat dilaksanakan melalui mekanisme lelang dan/atau nonlelang, sementara Standing Facilities dilaksanakan melalui mekanisme nonlelang. Instrumen operasi moneter yang diterbitkan Bank Indonesia meliputi Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI), Surat Berharga Bank Indonesia dalam Valuta Asing (SBBI Valas), dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS). Peraturan ini juga mengatur perizinan peserta dan lembaga perantara dalam operasi moneter, serta persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin tersebut.