Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/17/PBI/2015 Tahun 2015

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/17/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Surat Berharga Bank Indonesia dalam Valuta Asing

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 17/17/PBI/2015 · Peraturan BI No. 17/17/PBI/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2015Tanggal Penetapan:10 November 2015
Utang, Piutang & Hibah NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaSurat Berharga Bank Indonesia dalam Valuta Asing
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku10 November 2015
Tanggal Penetapan10 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang Surat Berharga Bank Indonesia dalam Valuta Asing (SBBI Valas). Tujuan penerbitan SBBI Valas adalah untuk penguatan cadangan devisa dan pendalaman pasar keuangan, guna mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah. SBBI Valas memiliki karakteristik berjangka waktu paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan, diterbitkan dalam valuta asing, tanpa warkat (scripless), dapat diperdagangkan (tradable), dan diterbitkan serta diperdagangkan dengan sistem diskonto.

Penerbitan SBBI Valas di Pasar Perdana dilakukan melalui mekanisme lelang atau nonlelang. Peserta lelang terdiri atas Bank dan/atau pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Penduduk dan/atau bukan penduduk dapat memiliki SBBI Valas di Pasar Perdana melalui pengajuan pembelian SBBI Valas kepada Peserta Lelang yang telah ditunjuk oleh Bank Indonesia atau di Pasar Sekunder melalui mekanisme pasar.

Bank Indonesia melakukan penatausahaan SBBI Valas atas transaksi penerbitan SBBI Valas di Pasar Perdana dan transaksi SBBI Valas di Pasar Sekunder menggunakan BI-SSSS atau sarana lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Peserta Lelang harus memiliki rekening giro valuta asing dan rekening surat berharga di BI-SSSS atau di pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

(-)

1. Peserta Lelang yang transaksinya dinyatakan batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sejumlah uang. 2. Jika pembatalan transaksi terjadi 3 kali berturut-turut, Peserta Lelang dikenakan sanksi tambahan berupa penghentian sementara mengikuti lelang SBBI Valas untuk 2 lelang berikutnya.