di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/12/PBI/2014 Tahun 2014 tentang Operasi Moneter Syariah
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 16/12/PBI/2014 · Peraturan BI No. 16/12/PBI/2014
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mencapai target operasional pengendalian moneter syariah dalam rangka mendukung pencapaian sasaran akhir kebijakan moneter Bank Indonesia, yang dapat berupa kecukupan likuiditas Rupiah perbankan syariah atau variabel lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pencapaian target operasional ini dilakukan dengan mempengaruhi likuiditas perbankan syariah melalui absorpsi atau injeksi likuiditas, yang didukung dengan pengelolaan likuiditas di pasar valuta asing.
Kegiatan Operasi Moneter Syariah (OMS) meliputi Operasi Pasar Terbuka Syariah (OPT Syariah) dan Standing Facilities Syariah, yang harus memenuhi prinsip syariah. OPT Syariah dilakukan melalui penerbitan Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS), jual beli surat berharga dalam Rupiah (termasuk SBSN), penempatan berjangka (term deposit) syariah dalam valuta asing, dan/atau transaksi lainnya di pasar uang Rupiah maupun valuta asing. Standing Facilities Syariah dilakukan melalui penyediaan fasilitas simpanan (deposit facility) seperti Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS) dan fasilitas pembiayaan (financing facility) seperti repo surat berharga dalam Rupiah.
SBIS diterbitkan dengan akad ju'alah dan memiliki karakteristik satuan unit sebesar Rp1.000.000,00, jangka waktu 1-12 bulan, diterbitkan tanpa warkat (scripless), dapat diagunkan, dan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Peserta OMS terdiri dari Bank dan/atau pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, yang bertanggung jawab atas kebenaran penawaran dan dilarang membatalkan penawaran. Peserta OMS wajib memiliki rekening giro Rupiah dan valuta asing di Bank Indonesia, serta rekening surat berharga di Bank Indonesia atau lembaga kustodian.