Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengendalian moneter berdasarkan prinsip syariah dengan menyempurnakan ketentuan mengenai Operasi Moneter Syariah. Perubahan ini terutama berfokus pada pengenaan sanksi terhadap transaksi operasi moneter syariah yang dinyatakan batal. Ketentuan substansial yang diatur meliputi pengenaan sanksi berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar denda sebesar 0,01% dari nilai nominal transaksi yang batal, dengan batas minimum Rp10.000.000,00 dan maksimum Rp100.000.000,00. Selain itu, jika peserta melakukan pelanggaran sebanyak tiga kali dalam enam bulan, mereka akan dikenakan sanksi penghentian sementara dari kegiatan OMS selama lima hari kerja berturut-turut.