Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/17/PBI/2010

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/17/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/36/PBI/2008 tentang Operasi Moneter Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 12/17/PBI/2010 · Peraturan BI No. 12/17/PBI/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2010Tanggal Penetapan:30 Agustus 2010
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/36/PBI/2008 tentang Operasi Moneter Syariah
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku30 Agustus 2010
Tanggal Penetapan30 Agustus 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/36/PBI/2008 tentang Operasi Moneter Syariah.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengendalian moneter berdasarkan prinsip syariah dengan menyempurnakan ketentuan mengenai Operasi Moneter Syariah. Perubahan ini terutama berfokus pada pengenaan sanksi terhadap transaksi operasi moneter syariah yang dinyatakan batal. Ketentuan substansial yang diatur meliputi pengenaan sanksi berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar denda sebesar 0,01% dari nilai nominal transaksi yang batal, dengan batas minimum Rp10.000.000,00 dan maksimum Rp100.000.000,00. Selain itu, jika peserta melakukan pelanggaran sebanyak tiga kali dalam enam bulan, mereka akan dikenakan sanksi penghentian sementara dari kegiatan OMS selama lima hari kerja berturut-turut.

(-)

1. Peserta OMS yang transaksinya dinyatakan batal dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan denda 0,01% dari nilai transaksi yang batal, dengan minimum Rp10.000.000,00 dan maksimum Rp100.000.000,00. 2. Jika pelanggaran terjadi tiga kali dalam enam bulan, peserta dikenakan sanksi penghentian sementara dari kegiatan OMS selama lima hari kerja.