Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/36/PBI/2008

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/36/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Operasi Moneter Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 10/36/PBI/2008 · Peraturan BI No. 10/36/PBI/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2008Tanggal Penetapan:10 Desember 2008
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mendukung tugas Bank Indonesia dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dengan prinsip syariah, guna mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Operasi Moneter Syariah (OMS) bertujuan untuk mempengaruhi kecukupan likuiditas perbankan syariah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pelaksanaan OMS melalui kegiatan operasi pasar terbuka dan penyediaan standing facilities berdasarkan prinsip syariah. Bank Indonesia berwenang menetapkan target operasional OMS, yang dapat berupa kecukupan likuiditas atau variabel lain. Kegiatan OMS harus memenuhi prinsip syariah, dinyatakan melalui fatwa atau opini syariah dari otoritas berwenang. OMS dilakukan dalam bentuk OPT Syariah dan Standing Facilities Syariah, termasuk penerbitan SBIS dan transaksi jual beli surat berharga syariah. Peserta OMS terdiri dari Bank dan pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, dengan persyaratan tertentu.

(-)

  1. Peserta OMS yang transaksinya dinyatakan batal dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar 1‰ dari nilai transaksi yang batal atau maksimal Rp1.000.000.000,00.
  2. Jika transaksi batal tiga kali dalam enam bulan, peserta dikenakan sanksi tambahan berupa penghentian sementara dari kegiatan OMS selama lima hari kerja berturut-turut.