Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/24/PBI/2011

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/24/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/36/PBI/2008 tentang Operasi Moneter Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 13/24/PBI/2011 · Peraturan BI No. 13/24/PBI/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2011Tanggal Penetapan:1 Desember 2011
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/36/PBI/2008 tentang Operasi Moneter Syariah.

Peraturan Bank Indonesia ini mengubah ketentuan Pasal 18 dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/36/PBI/2008 tentang Operasi Moneter Syariah terkait sanksi bagi peserta Operasi Moneter Syariah (OMS) jika transaksi OMS dinyatakan batal. Sanksi yang dikenakan berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar 0,01% dari nilai transaksi yang dibatalkan, dengan batasan minimum Rp10.000.000,00 dan maksimum Rp100.000.000,00. Jika pembatalan terjadi tiga kali dalam enam bulan, peserta OMS akan dikenakan penghentian sementara dari kegiatan OMS selama lima hari kerja berturut-turut. Selain itu, terdapat sanksi tambahan jika pembatalan terjadi pada saat *second leg* transaksi repo atau *reverse repo*, di mana peserta OMS wajib membayar selisih harga antara transaksi *first leg* dan *second leg* setelah dikalikan dengan nominal surat berharga yang di-repo-kan atau di-*reverse repo*-kan.

(-)

1. Dalam hal transaksi OMS dinyatakan batal, peserta OMS dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar 0,01% dari nilai transaksi yang dibatalkan (minimum Rp10.000.000,00 dan maksimum Rp100.000.000,00). 2. Jika pembatalan terjadi 3 kali dalam 6 bulan, peserta OMS dikenakan penghentian sementara dari kegiatan OMS selama 5 hari kerja. 3. Dalam hal pembatalan transaksi *repo* atau *reverse repo*, peserta OMS dikenakan sanksi tambahan berupa kewajiban membayar selisih harga antara transaksi *first leg* dan *second leg*.