Peraturan Bank Indonesia ini mengubah ketentuan Pasal 18 dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/36/PBI/2008 tentang Operasi Moneter Syariah terkait sanksi bagi peserta Operasi Moneter Syariah (OMS) jika transaksi OMS dinyatakan batal. Sanksi yang dikenakan berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar 0,01% dari nilai transaksi yang dibatalkan, dengan batasan minimum Rp10.000.000,00 dan maksimum Rp100.000.000,00. Jika pembatalan terjadi tiga kali dalam enam bulan, peserta OMS akan dikenakan penghentian sementara dari kegiatan OMS selama lima hari kerja berturut-turut. Selain itu, terdapat sanksi tambahan jika pembatalan terjadi pada saat *second leg* transaksi repo atau *reverse repo*, di mana peserta OMS wajib membayar selisih harga antara transaksi *first leg* dan *second leg* setelah dikalikan dengan nominal surat berharga yang di-repo-kan atau di-*reverse repo*-kan.