Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/22/PBI/2014

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/22/PBI/2014 Tahun 2014 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dan Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 16/22/PBI/2014 · Peraturan BI No. 16/22/PBI/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Utang, Piutang & Hibah NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dan Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku01 Januari 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/21/PBI/2012 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 273, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5377)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pelaporan kegiatan lalu lintas devisa dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri korporasi nonbank. Hal ini penting untuk mendukung sistem devisa bebas, perumusan kebijakan moneter, dan penyusunan statistik ekonomi nasional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban pelaporan bagi penduduk dan korporasi nonbank terkait lalu lintas devisa dan utang luar negeri. Pelaporan harus dilakukan secara lengkap, benar, dan tepat waktu, serta mencakup transaksi perdagangan, posisi aset dan kewajiban finansial luar negeri, dan rencana utang luar negeri. Korporasi nonbank juga harus melaporkan penerapan prinsip kehati-hatian, peringkat utang, dan laporan keuangan. Pelaporan dilakukan secara online dan harus disertai dokumen pendukung yang relevan.

1. Kewajiban penyampaian informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating) mulai berlaku bagi ULN yang ditandatangani atau diterbitkan sejak tanggal 1 Januari 2016. 2. Penyampaian secara online untuk Laporan KPPK dan dokumen terkait mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016. 3. Penyampaian Laporan KPPK dan koreksinya dilakukan secara offline dari 1 Januari 2015 sampai 31 Desember 2015. 4. Pengenaan sanksi bagi Pelapor KPPK mulai berlaku sejak pelaporan data triwulan III tahun 2015. 5. Pengenaan sanksi atas pelanggaran kewajiban mulai berlaku bagi ULN yang ditandatangani atau diterbitkan tanggal 1 Januari 2016.

1. Pelanggaran pelaporan dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga Rp10.000.000,00. 2. Keterlambatan pelaporan dikenakan denda Rp500.000,00 per hari keterlambatan. 3. Tidak menyampaikan laporan dikenakan denda Rp10.000.000,00. 4. Sanksi tambahan berupa teguran tertulis atau pemberitahuan kepada otoritas berwenang.