di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/21/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 14/21/PBI/2012 · Peraturan BI No. 14/21/PBI/2012
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mengatur pelaporan kegiatan lalu lintas devisa guna mendukung sistem devisa bebas dan perumusan kebijakan moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Pelaporan ini penting untuk penyusunan statistik Neraca Pembayaran Indonesia, Posisi Investasi Internasional, dan Utang Luar Negeri. Peraturan ini mengintegrasikan sistem pelaporan lalu lintas devisa dengan pelaporan utang luar negeri untuk meningkatkan efektivitas pemantauan. Pelapor, yang meliputi lembaga keuangan dan non-keuangan, wajib menyampaikan laporan lengkap, benar, dan tepat waktu secara online. Laporan harus mencakup transaksi perdagangan, posisi aset dan kewajiban finansial luar negeri, serta rencana dan realisasi utang luar negeri. Pelapor juga harus memberikan data pendukung dan informasi keuangan kepada Bank Indonesia.