Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/21/PBI/2012

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/21/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 14/21/PBI/2012 · Peraturan BI No. 14/21/PBI/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2013Tanggal Penetapan:21 Desember 2012
Kebijakan Perekonomian Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/15/PBI/2011 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/4/PBI/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/15/PBI/2011 3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/1/PBI/2010 tentang Pinjaman Luar Negeri Perusahaan Bukan Bank 4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/24/PBI/2010 tentang Kewajiban Pelaporan Utang Luar Negeri

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mengatur pelaporan kegiatan lalu lintas devisa guna mendukung sistem devisa bebas dan perumusan kebijakan moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Pelaporan ini penting untuk penyusunan statistik Neraca Pembayaran Indonesia, Posisi Investasi Internasional, dan Utang Luar Negeri. Peraturan ini mengintegrasikan sistem pelaporan lalu lintas devisa dengan pelaporan utang luar negeri untuk meningkatkan efektivitas pemantauan. Pelapor, yang meliputi lembaga keuangan dan non-keuangan, wajib menyampaikan laporan lengkap, benar, dan tepat waktu secara online. Laporan harus mencakup transaksi perdagangan, posisi aset dan kewajiban finansial luar negeri, serta rencana dan realisasi utang luar negeri. Pelapor juga harus memberikan data pendukung dan informasi keuangan kepada Bank Indonesia.

1. Kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/1/PBI/2010 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/24/PBI/2010 tetap berlaku sampai dengan pelaporan data bulan Juni 2013 yang disampaikan bulan Juli 2013.

1. Pelanggaran pelaporan dikenakan sanksi administratif berupa denda. 2. Pelapor yang terlambat dikenakan denda Rp500.000,00 per hari keterlambatan. 3. Pelapor yang tidak menyampaikan laporan dikenakan denda Rp10.000.000,00. 4. Pelapor yang terlambat atau tidak menyampaikan rencana ULN dikenakan sanksi berupa surat peringatan.