di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/15/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 13/15/PBI/2011 · Peraturan BI No. 13/15/PBI/2011
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemantauan kegiatan lalu lintas devisa lembaga bukan bank. Pemantauan ini penting untuk mendukung perumusan kebijakan di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Lembaga bukan bank yang melakukan kegiatan lalu lintas devisa diwajibkan untuk menyampaikan laporan secara benar dan tepat waktu kepada Bank Indonesia. Laporan ini mencakup transaksi perdagangan barang, jasa, dan posisi serta perubahan aset dan kewajiban finansial luar negeri. Lembaga yang diwajibkan melaporkan termasuk BUMN, BUMD dengan utang luar negeri, lembaga keuangan non-bank, perusahaan publik, dan lainnya yang memenuhi kriteria tertentu. Laporan harus disampaikan secara bulanan dan koreksi harus dilakukan jika terdapat kesalahan. Bank Indonesia berhak meminta informasi tambahan untuk memastikan kebenaran laporan.