Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/4/PBI/2012

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/4/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/15/PBI/2011 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 14/4/PBI/2012 · Peraturan BI No. 14/4/PBI/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2012Tanggal Penetapan:7 Juni 2012
Investasi & Penanaman ModalKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/15/PBI/2011 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku02 Januari 2012
Tanggal Penetapan07 Juni 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/15/PBI/2011 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas data dan informasi dari pelaporan lalu lintas devisa oleh lembaga bukan bank (LBB). Perubahan ini memberikan waktu tambahan bagi LBB untuk mempersiapkan pelaporan dan menunda pemberlakuan sanksi administratif terkait kewajiban pelaporan. Ketentuan substansial meliputi kewajiban LBB untuk menyampaikan laporan lalu lintas devisa (LLD) setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya secara online. Jika terdapat kesalahan, koreksi harus disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Dalam kondisi gangguan teknis, laporan dapat disampaikan secara offline pada hari kerja berikutnya. LBB dianggap terlambat jika laporan disampaikan setelah batas waktu hingga akhir bulan, dan dianggap tidak menyampaikan jika tidak disampaikan hingga akhir bulan.

1. Ketentuan mengenai sanksi mulai berlaku untuk data bulan Juli 2012 yang disampaikan pada bulan Agustus 2012.

1. Ketentuan mengenai sanksi administratif mulai berlaku untuk data bulan Juli 2012 yang disampaikan pada bulan Agustus 2012.