Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/9/PBI/1999

Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/9/PBI/1999 Tahun 1999 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 1/9/PBI/1999 · Peraturan BI No. 1/9/PBI/1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 1999Tanggal Penetapan:28 Oktober 1999
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku28 Oktober 1999
Tanggal Penetapan28 Oktober 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memantau kegiatan lalu lintas devisa guna menyusun neraca pembayaran dan posisi investasi internasional Indonesia. Laporan yang lengkap dan tepat waktu diperlukan untuk kebijakan moneter dan perbankan yang efektif.

Ketentuan Substansial: Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank diwajibkan melaporkan kegiatan lalu lintas devisa kepada Bank Indonesia. Pelaporan ini mencakup perpindahan devisa dan posisi aset serta kewajiban finansial luar negeri. Bank harus mengumpulkan data dari nasabah, dan nasabah wajib memberikan data tersebut. Data yang dilaporkan bersifat rahasia dan Bank Indonesia berhak memeriksa kebenaran data tersebut.

(-)

  1. Keterlambatan laporan dikenakan denda: Bank Rp5.000.000/hari, Lembaga Keuangan Non Bank Rp1.000.000/hari.
  2. Tidak menyampaikan laporan: Bank Rp100.000.000, Lembaga Keuangan Non Bank Rp20.000.000, ditambah denda keterlambatan.
  3. Laporan tidak lengkap/benar: Bank hingga Rp100.000.000, Lembaga Keuangan Non Bank hingga Rp20.000.000.
  4. Bank tidak melapor selama 6 bulan dapat dicabut izinnya.
  5. Lembaga Keuangan Non Bank tidak melapor selama 6 bulan dapat direkomendasikan pencabutan izin.