Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/1/2PBI/2010

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/1/2PBI/2010 Tahun 2010 tentang Pinjaman Luar Negeri Perusahaan Bukan Bank

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 12/1/2PBI/2010 · Peraturan BI No. 12/1/2PBI/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2010Tanggal Penetapan:28 Januari 2010
Utang, Piutang & Hibah NegaraBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPinjaman Luar Negeri Perusahaan Bukan Bank
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku28 Januari 2010
Tanggal Penetapan28 Januari 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/7/PBI/2008 tanggal 19 Februari 2008 tentang Pinjaman Luar Negeri Perusahaan Bukan Bank.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pinjaman luar negeri perusahaan bukan bank agar dikelola dengan prinsip kehati-hatian, mengurangi dampak negatif terhadap stabilitas moneter, dan menjaga kepercayaan pasar keuangan internasional. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan perkembangan kondisi perekonomian global dan kesiapan perusahaan dalam menerapkan pengelolaan pinjaman yang berhati-hati.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban perusahaan untuk menerapkan manajemen risiko dalam pengelolaan pinjaman luar negeri, termasuk risiko pasar, likuiditas, dan operasional. Perusahaan diwajibkan melaporkan rencana pinjaman dan analisis risiko kepada Bank Indonesia. Jenis pinjaman yang diatur meliputi pinjaman dalam rupiah dan valuta asing, serta penerbitan surat utang melalui penawaran umum dan private placement. Perusahaan juga harus menyampaikan laporan keuangan dan rasio keuangan secara berkala.

(-)

1. Perusahaan yang terlambat menyampaikan laporan dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan. 2. Perusahaan yang tidak menyampaikan laporan atau menyampaikan laporan tidak lengkap dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan dan/atau pemberitahuan kepada otoritas/instansi yang berwenang.