Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/7/PBI/2008

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/7/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Pinjaman Luar Negeri Perusahaan Bukan Bank

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 10/7/PBI/2008 · Peraturan BI No. 10/7/PBI/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2008Tanggal Penetapan:19 Februari 2008
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPinjaman Luar Negeri Perusahaan Bukan Bank
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku19 Februari 2008
Tanggal Penetapan19 Februari 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang pinjaman luar negeri perusahaan bukan bank (PLN Perusahaan). Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk mengelola pinjaman luar negeri agar dapat memberikan dampak positif terhadap neraca pembayaran, kestabilan moneter, dan kesinambungan pembangunan, serta mengurangi potensi dampak negatifnya. Pengelolaan PLN Perusahaan harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan kepentingan perekonomian nasional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Manajemen Risiko:** Perusahaan yang akan melakukan PLN Perusahaan jangka pendek maupun jangka panjang wajib menerapkan fungsi manajemen risiko yang meliputi risiko pasar, risiko kredit, dan risiko likuiditas. 2. **Penilaian Rating:** Perusahaan yang berencana memperoleh PLN Perusahaan jangka panjang harus memiliki penilaian rating dari lembaga pemeringkat nasional atau internasional, kecuali BUMS yang memperoleh pinjaman langsung dari perusahaan induk atau BUMN/BUMD dengan aset/penjualan bruto kurang dari Rp100.000.000.000,00. 3. **Kewajiban Pelaporan:** Perusahaan yang berencana memperoleh PLN Perusahaan jangka panjang dan/atau memiliki posisi PLN Perusahaan jangka pendek/panjang wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Bank Indonesia mengenai rasio keuangan, laporan keuangan, penilaian rating, rencana PLN Perusahaan, dan hasil analisis manajemen risiko.

(-)

1. Perusahaan yang terlambat menyampaikan laporan dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan. 2. Perusahaan yang tidak menyampaikan laporan, termasuk laporan tidak lengkap, dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan, pemberitahuan kepada otoritas berwenang, dan/atau publikasi di media nasional dan internasional.