Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/2/PBI/2019 Tahun 2019

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/2/PBI/2019 Tahun 2019 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 21/2/PBI/2019 · Peraturan BI No. 21/2/PBI/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2019Tanggal Penetapan:7 Januari 2019
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku01 Maret 2019
Tanggal Penetapan07 Januari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/22/PBI/2014 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dan Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 397, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5564).

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk menyempurnakan mekanisme pelaporan kegiatan lalu lintas devisa guna mendukung penerapan sistem devisa bebas dan perumusan kebijakan di bidang moneter, stabilitas sistem keuangan, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah. Pelaporan ini penting untuk penyusunan statistik neraca pembayaran, posisi investasi internasional, dan utang luar negeri Indonesia. Peraturan ini mengatur kewajiban pelaporan bagi penduduk yang melakukan kegiatan lalu lintas devisa, termasuk lembaga keuangan, badan usaha, dan perseorangan. Pelaporan harus dilakukan secara lengkap, benar, dan tepat waktu, serta disertai dokumen pendukung. Pelaporan dilakukan secara online dan mencakup transaksi perdagangan, data pokok utang luar negeri, rencana dan realisasi penarikan atau pembayaran utang, serta posisi dan perubahan aset dan kewajiban finansial luar negeri.

1. Kewajiban penyampaian laporan LLD yang meliputi data dan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e mulai berlaku sejak periode data bulan Maret 2019 yang disampaikan pada bulan April 2019. 2. Batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dan huruf c untuk laporan LLD berupa rencana ULN baru mulai berlaku untuk pelaporan data LLD berupa rencana ULN baru tahun 2019 yang disampaikan paling lambat tanggal 15 Maret 2019. 3. Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk laporan LLD yang meliputi data dan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e mulai berlaku sejak periode data bulan Maret 2019 yang disampaikan pada bulan April 2019.

1. Pelapor yang menyampaikan laporan LLD secara tidak benar, terlambat, atau tidak menyampaikan laporan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.