Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/11/PBI/2008

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/11/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Sertifikat Bank Indonesia Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 10/11/PBI/2008 · Peraturan BI No. 10/11/PBI/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2008Tanggal Penetapan:31 Maret 2008
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaSertifikat Bank Indonesia Syariah
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku31 Maret 2008
Tanggal Penetapan31 Maret 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/7/PBI/2004 tanggal 16 Februari 2004 tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengendalian moneter berdasarkan prinsip syariah melalui penerbitan Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS). SBIS berfungsi sebagai instrumen operasi pasar terbuka untuk pengendalian moneter. Bank Indonesia menerbitkan SBIS dengan akad Ju'alah dan karakteristiknya meliputi satuan unit Rp1.000.000,00, jangka waktu 1-12 bulan, diterbitkan tanpa warkat, dapat diagunkan, dan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. BUS dan UUS dapat memiliki SBIS dengan memenuhi persyaratan Financing to Deposit Ratio (FDR) dan melalui mekanisme lelang. Bank Indonesia juga menyediakan fasilitas Repo SBIS berdasarkan prinsip qard dengan rahn. Penatausahaan SBIS dilakukan secara elektronik melalui BI-SSSS, dan BUS atau UUS harus memiliki rekening giro dan surat berharga untuk transaksi SBIS.

1. Sertifikat Wadiah Bank Indonesia yang telah diterbitkan sebelum Peraturan ini tetap berlaku sampai jatuh tempo. 2. Dengan dikeluarkannya Peraturan ini, Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/7/PBI/2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Transaksi SBIS dinyatakan batal jika BUS atau UUS tidak memenuhi kewajiban. 2. Sanksi berupa teguran tertulis dan denda 10‰ dari nilai transaksi atau maksimal Rp1.000.000.000,00. 3. Jika pelanggaran terjadi tiga kali dalam 6 bulan, sanksi tambahan berupa pemberhentian sementara dari lelang SBIS dan larangan mengajukan Repo SBIS selama 5 hari kerja.