Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengendalian moneter berdasarkan prinsip syariah melalui penerbitan Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS). SBIS berfungsi sebagai instrumen operasi pasar terbuka untuk pengendalian moneter. Bank Indonesia menerbitkan SBIS dengan akad Ju'alah dan karakteristiknya meliputi satuan unit Rp1.000.000,00, jangka waktu 1-12 bulan, diterbitkan tanpa warkat, dapat diagunkan, dan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. BUS dan UUS dapat memiliki SBIS dengan memenuhi persyaratan Financing to Deposit Ratio (FDR) dan melalui mekanisme lelang. Bank Indonesia juga menyediakan fasilitas Repo SBIS berdasarkan prinsip qard dengan rahn. Penatausahaan SBIS dilakukan secara elektronik melalui BI-SSSS, dan BUS atau UUS harus memiliki rekening giro dan surat berharga untuk transaksi SBIS.