di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 Tahun 2020 tentang Operasi Moneter
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 22/14/PBI/2020 · Peraturan BI No. 22/14/PBI/2020
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter bertujuan untuk mendukung pencapaian stabilitas moneter melalui pelaksanaan operasi moneter yang dilakukan secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah. Kebijakan ini diimplementasikan dengan pengendalian moneter di pasar uang dan pasar valuta asing secara terintegrasi. Operasi moneter dilaksanakan melalui Operasi Pasar Terbuka (OPT) dan Standing Facilities, yang dapat dilakukan setiap hari kerja. OPT Konvensional melibatkan penerbitan SBI, SDBI, dan SBBI Valas, serta transaksi repo dan reverse repo surat berharga. Sementara itu, OMS melibatkan penerbitan SBIS dan SukBI, serta transaksi repo dan reverse repo surat berharga yang memenuhi prinsip syariah. Kebijakan ini juga mengatur persyaratan dan mekanisme perizinan bagi peserta dan lembaga perantara dalam operasi moneter.