Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15 Tahun 2023

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter​

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 15/2023 · Peraturan BI No. 15 Tahun 2023 · Peraturan BI Nomor 15 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2023Tanggal Penetapan:13 Desember 2023
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter​
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku13 Desember 2023
Tanggal Penetapan13 Desember 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 220, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6556) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bank Indonesia: - Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 28/BI, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 51/BI); - Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 35/BI, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58/BI).

Peraturan Bank Indonesia ini diterbitkan dengan tujuan untuk memperkuat komunikasi kebijakan moneter dan mendukung efektivitas kebijakan Bank Indonesia. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian nama suku bunga kebijakan Bank Indonesia dari Bank Indonesia 7-day (Reverse) Repo Rate menjadi BI Rate. Perubahan nama ini tidak mengubah fitur suku bunga kebijakan, termasuk operasionalisasinya yang mengacu pada transaksi reverse repo Bank Indonesia dengan jangka waktu 7 hari. Pengelolaan suku bunga dilakukan melalui pengendalian moneter, termasuk Operasi Moneter yang diarahkan untuk mengendalikan suku bunga Pasar Uang Antar Bank Overnight agar bergerak di sekitar suku bunga kebijakan Bank Indonesia. Dengan perubahan ini, diharapkan kebijakan moneter dapat lebih efektif dan mudah dipahami.

1. Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, semua istilah Bank Indonesia 7-day (Reverse) Repo Rate yang sudah ada dalam ketentuan Bank Indonesia sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku, harus dimaknai sebagai BI Rate.

(-)