di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 11/2024 · Peraturan BI No. 11 Tahun 2024 · Peraturan BI Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang pengendalian moneter yang bertujuan untuk mendukung pencapaian sasaran kebijakan moneter, yaitu stabilitas nilai Rupiah. Pengendalian moneter dilaksanakan melalui operasi moneter dan pengaturan Giro Wajib Minimum (GWM), yang dapat dilakukan berdasarkan prinsip syariah. Operasi moneter dilaksanakan secara terintegrasi dengan pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing.
Latar Belakang dan Tujuan:
Pengaturan ini diperlukan untuk mencapai stabilitas nilai Rupiah dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengelola suku bunga, nilai tukar, dan likuiditas, yang dilakukan melalui pengendalian moneter. Pengendalian moneter dilaksanakan melalui operasi moneter di pasar uang dan pasar valuta asing serta pengaturan GWM dalam Rupiah dan valuta asing.
Ketentuan Substansial:
Operasi Moneter:
Giro Wajib Minimum (GWM):
Proses Pengendalian Moneter: