Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2024

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 11/2024 · Peraturan BI No. 11 Tahun 2024 · Peraturan BI Nomor 11 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2024Tanggal Penetapan:31 Desember 2024
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/34/PBI/2008 tentang Transaksi Pembelian Wesel Ekspor Berjangka oleh Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/15/PBI/2010. 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/4/PBI/2009 tentang Transaksi USD Repurchase Agreement Bank kepada Bank Indonesia. 3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/4/PBI/2021. 4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/4/PBI/2022. 5. Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 15 Tahun 2023. 6. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/5/PBI/2021 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah. 7. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/18/PBI/2021 tentang Pengendalian Moneter. 8. Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/2/PBI/2022 tentang Transaksi Bank dengan Bank Indonesia untuk Mendukung Penyelesaian Transaksi Menggunakan Mata Uang Lokal Negara Mitra. 9. Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/20/PBI/2022 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia. 10. Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Transaksi Domestic Non Deliverable Forward Non Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah Lindung Nilai kepada Bank Indonesia. Peraturan ini menyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini: a. Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5480) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/4/PBI/2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6674); b. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6193) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/4/PBI/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6771); c. Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 220, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6556) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 38/BI, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60/BI); d. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/5/PBI/2021 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 130); e. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/18/PBI/2021 tentang Pengendalian Moneter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 282, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6748); f. Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/2/PBI/2022 tentang Transaksi Bank dengan Bank Indonesia untuk Mendukung Penyelesaian Transaksi Menggunakan Mata Uang Lokal Negara Mitra (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6763); g. Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/20/PBI/2022 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 34/BI, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 25/BI); dan h. Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Transaksi Domestic Non Deliverable Forward Non Dolar Amerika Serikat Terhadap Rupiah Lindung Nilai kepada Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 12/BI, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 37/BI)

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang pengendalian moneter yang bertujuan untuk mendukung pencapaian sasaran kebijakan moneter, yaitu stabilitas nilai Rupiah. Pengendalian moneter dilaksanakan melalui operasi moneter dan pengaturan Giro Wajib Minimum (GWM), yang dapat dilakukan berdasarkan prinsip syariah. Operasi moneter dilaksanakan secara terintegrasi dengan pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing.

Latar Belakang dan Tujuan:

Pengaturan ini diperlukan untuk mencapai stabilitas nilai Rupiah dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengelola suku bunga, nilai tukar, dan likuiditas, yang dilakukan melalui pengendalian moneter. Pengendalian moneter dilaksanakan melalui operasi moneter di pasar uang dan pasar valuta asing serta pengaturan GWM dalam Rupiah dan valuta asing.

Ketentuan Substansial:

Operasi Moneter:

  • Operasi moneter terdiri atas operasi moneter Rupiah dan valuta asing.
  • Instrumen operasi moneter Rupiah meliputi Operasi Pasar Terbuka (OPT) Rupiah dan Standing Facilities.
  • Instrumen operasi moneter valuta asing meliputi penerbitan surat berharga Bank Indonesia, transaksi repo, penempatan berjangka, transaksi pembelian dan/atau penjualan valuta asing, dan transaksi lain di pasar uang dan pasar valuta asing.
  • Operasi moneter dapat dilaksanakan melalui Bank Indonesia atau melalui market.

Giro Wajib Minimum (GWM):

  • Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS) wajib memenuhi GWM dalam Rupiah dan valuta asing.
  • Pemenuhan GWM dilakukan secara harian dan rata-rata.
  • Bank Indonesia dapat memberikan pelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam Rupiah.
  • BUK dapat diberikan remunerasi GWM, sementara BUS dan UUS dapat diberikan insentif GWM berupa pemberian ('athaya) berdasarkan prinsip syariah.

Proses Pengendalian Moneter:

  • Perumusan, pelaksanaan, pelaporan dan pengawasan, koordinasi dan sinergi, serta akuntabilitas dan transparansi.
  • Kebijakan prinsipil dan strategis dalam pengendalian moneter ditetapkan oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia.

1. Perizinan kepesertaan Operasi Moneter yang masih dalam proses penyelesaian tetap mengikuti Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 beserta ketentuan pelaksanaannya sampai dengan diterbitkannya ketentuan pelaksanaan baru mengenai kepesertaan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia ini. 2. Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PΒΙ/2020 beserta ketentuan pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan ketentuan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Bank Indonesia ini.

1. Pelanggaran atas kewajiban transaksi OPT Rupiah dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau kewajiban membayar. 2. Pelanggaran atas kewajiban transaksi Operasi Moneter Valuta Asing dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau kewajiban membayar. 3. Peserta Operasi Moneter atau lembaga perantara yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau pembatasan keikutsertaan dalam transaksi Operasi Moneter. 4. Peserta Operasi Moneter yang melanggar kewajiban koneksi infrastruktur dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 5. Peserta Operasi Moneter yang tidak memenuhi kewajiban penyelesaian transaksi Operasi Moneter dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, kewajiban membayar, dan/atau penghentian sementara untuk mengikuti transaksi Operasi Moneter. 6. BUK, BUS dan UUS yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar. 7. Pelanggaran terhadap ketentuan penyediaan data, informasi, dan/atau keterangan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.