Peraturan Bank Indonesia ini mengatur mengenai Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS). Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter dalam menjaga stabilitas perekonomian melalui implementasi giro wajib minimum rata-rata, peningkatan fleksibilitas pengelolaan likuiditas, mendorong fungsi intermediasi oleh perbankan, dan mendukung upaya pendalaman pasar keuangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kewajiban pemenuhan GWM bagi BUK, BUS, dan UUS dalam Rupiah dan Valuta Asing, dengan besaran yang berbeda untuk masing-masing kategori.
2. Tata cara perhitungan dan pemenuhan GWM, termasuk ketentuan mengenai pemenuhan secara harian dan rata-rata.
3. Kelonggaran pemenuhan GWM bagi BUK dan BUS yang melakukan penggabungan atau peleburan.
4. Ketentuan mengenai jasa giro yang diberikan oleh Bank Indonesia terhadap bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM dalam Rupiah bagi BUK.
5. Pengawasan oleh Bank Indonesia terhadap kepatuhan BUK, BUS, dan UUS terhadap pelaksanaan peraturan ini.